Surabaya - Para buruh atau Karyawan di Jawa Timur haru bangga atau terharu akan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2025 y...
Surabaya - Para buruh atau Karyawan di Jawa Timur haru bangga atau terharu akan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2025 yang akan datang.
Menurut kabar yang beredar, kepastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditetapkan paling lambat pada tanggal 21 November 2024 dan UMK pada tanggal 30 November 2024.
Namun sebelumnya, teah dilaksanakan jaring aspirasi oleh para buruh di Jawa Timur menginginkan kenaikan UMK pada tahun 2025 paling besar mengalami kenaikan sebanyak 10 persen.
Jika terjadi kenaikan UMP hingga 10 persen, maka berikut Estimasi Kenaikan Upah Minimum yang ada di Kota/Kabupaten yang tersebar di Jatim yang perlu para pekerja/karyawan/pegawai dan sebagainya?
Tentu estimasi ini akan menjadi pandangan sendiri bagi kenaikan Upah bagi daerah di Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan, Sulawesi Sumatera dan Daerah-daerah lainnya.
Berikut Rincian Estimasi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 Jatim
Surabaya: Rp5.198.026
Kota Malang: Rp3.640.058
Kota Batu: Rp3.470.903
Kota Mojokerto: Rp3.115.981
Kota Kediri: Rp2.656.898
Kota Probolinggo: Rp2.971.194
Kota Blitar: Rp2.563.000
Kota Madiun: Rp2.501.704
Kabupaten Pasuruan: Rp5.098.646
Kabupaten Malang: Rp3.705.102
Kabupaten Mojokerto: Rp5.087.265
Kabupaten Kediri: Rp2.574.734
Kabupaten Probolinggo: Rp3.087.650
Kabupaten Blitar: Rp2.481.655
Kabupaten Madiun: Rp2.467.620
Kabupaten Gresik: Rp5.106.234
Kabupaten Sidoarjo: Rp5.102.440
Kabupaten Jombang: Rp3.240.098
Kabupaten Tuban: Rp3.150.647
Kabupaten Lamongan: Rp3.111.155
Kabupaten Jember: Rp2.931.931
Kabupaten Banyuwangi: Rp2.902.490
Kabupaten Bojonegoro: Rp2.608.117
Kabupaten Tulungagung: Rp2.552.000
Kabupaten Lumajang: Rp2.509.615
Kabupaten Nganjuk: Rp2.484.300
Kabupaten Magetan: Rp2.462.688
Kabupaten Ponorogo: Rp2.458.842
Kabupaten Pacitan: Rp2.419.270
Kabupaten Ngawi: Rp2.465.159
Kabupaten Bondowoso: Rp2.401.949
Kabupaten Trenggalek: Rp2.445.479
Kabupaten Situbondo: Rp2.389.515
Kabupaten Bangkalan: Rp2.464.771
Kabupaten Sumenep: Rp2.474.024
Kabupaten Sampang: Rp2.401.147
Kabupaten Pamekasan: Rp2.443.248
Lantas bagaimana nasib atau ketentuan upah bagi karyawan Kontrak, Outsorching, pegawai harian lepas, tenaga kontrak atau tidak tetap. Apakah perhitungannya juga akan mengikuti kenaikan UMP/UMK di Jawa Timur.
Semoga ada solusi menarik bagi karyawan atau buruh di masin-masing Kabupaten dan Kota akan dampak kenaikan UMP/UMK di daerah di Jawa Timur dan kota-kota lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
COMMENTS