Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Terbaru 2013-2015

Berikut Daftar Terbaru tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2015 yang ada di Indonesia. hingga 1 Nopember 2013 masih 12 Propinsi yang mengumumkan Upah Minimum bagi buruh di perusahaan tingkat propinsi.
Sedangkan untuk Upah Minimum Regional (UMR) yang ada di daerah Kabupaten atau kota seperti Surabaya, Medan, Semarang, Solo, Jogyakarta, Malang, Samarinda tentunya harus tetap ditunggu Upah minimum yang akan diberikan oleh Kabupaten/Kota setempat tersebut.
Berdasarkan Permenakertrans No 7/2013 diatur penetapan UMP 2014 harus diumumkan selambat-lambatnya tanggal 1 November 2013, sebagaimana menghimpun Data Upah Minimum Propinsi dari finance.detik.com yang dirilis pada Jum’at kemarin.

Berikut Upah Minimum Propinsi (UMP) Terbaru tahun 2014

Propinsi
UMP 2013
UMP 2014
%
Kalimantan Selatan
1.337.500
Rp 1.620.000
21,12%
2.200.000
Rp 2.441.301
9%
Sumatera Barat
1.350.000
Rp 1.490.000
10,37%
Sulawesi Tenggara
1.125.207
Rp 1.400.000
24,42%
Banten
1.170.000
Rp 1.325.000
13,25%
Kalimantan Tengah
1.553.127
Rp 1.723.970
11%
Kalimantan Barat
1.553.127
Rp 1.380.000
30%
Jambi
1.300.000
Rp 1.502.300
15,56%
Sulawesi Tenggara
1.125.207
Rp 1.400.000
24,42%
Bangka-Belitung
1.265.000
Rp 1.640.000
29,64%
1.710.000
Rp 1.900.000
11,11%
Daftar UMP yang diberlakukan untuk tahun 2015 masih banyak yang belum di publis karena masih menunggu propinsi-propinsi lainnya, Misal Jawa Timur, Jawa Tengah diantara 34 Provinsi di sebuluruh Indonesia.
Hal itu disebabkan beberapa faktor seperti yang dikatakan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. "Berdasarkan laporan sementara, penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing," ujar Muhaimin.
Sedangkan di sisi lain, maraknya demo yang terus menuntut upah minimum juga menganggap kenaikan upah masih sangat layak untuk kehidupan diri dan keluarganya. sehingga perjuangan menaikan upah terus dilakukan dengan sekala rasion presentasi tertentu sebagaimana dalam tabel kenaikan upah provinsi.
Jadi masih tetap bersabar untuk mendapatkan informasi Upah Minimum Propinsi 2015 yang tetap akan Kabar Kita Kabarkan buat pembaca sekalian.

0 Comments